Kota Samarinda dibentuk dan didirikan pada tanggal 21 Januari 1960, berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953, Lembaran Negara No. 97 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II Kabupaten/kotamadya di Kalimantan Timur.
Semula Kodya Dati II Samarinda terbagi dalam 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Ilir dan Samarinda Seberang. Kemudian dengan SK Gubernur KepalaDaerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur No. 18/SK/TH-Pem/1969 dan SK No. 55/TH-Pem/SK/1969, terhitung sejak tanggal 1 Maret 1969, wilayah administratif Kodya Dati II Samarinda ditambah dengan 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Palaran, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja (luas sekitar 2.727 km²).
Saat ini pembagian kecamatan di Samarinda tidak termasuk Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja, ketiganya masuk dalam Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah PP No. 38 Tahun 1996 terbit, wilayah administrasi Kodya Dati II Samarinda mengalami pemekaran, semula terdiri dari 4 kecamatan menjadi 6 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sungai Kunjang
- Kecamatan Samarinda Ulu
- Kecamatan Samarinda Utara
- Kecamatan Samarinda Ilir
- Kecamatan Samarinda Seberang
- Kecamatan Palaran
Pemekaran kecamatan kembali dilakukan seiring dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat dan pelayanan masyarakat yang semakin meningkat. Kecamatan-kecamatan di Samarinda yang semula berjumlah 6, kini dimekarkan menjadi 10 kecamatan. 4 kecamatan hasil pemekaran tersebut antara lain:
- Kecamatan Samarinda Kota
- Kecamatan Loa Janan Ilir
- Kecamatan Sambutan
- Kecamatan Sungai Pinang
Peresmian kecamatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2010.
Jadi, secara administratif Kota Samarinda dibagi menjadi 10 kecamatan dan 53 kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar